Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Kejari Rohul Dr,Rabani Meryanto Halawa SH,MH, bersama kasi Intel Vegi Fernandez SH,MH, di Dampingin kasi pidsus Galih Aziz SH, MH, menetapkan kasus pidana korupsi pendapatan Aset desa pada hari Selasa tanggal 07/10/2025.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan asli desa di Desa Kepenuhan Raya periode 2012 hingga 2018. AI, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya, diduga terlibat dalam penyimpangan dana desa.

Rincian Dugaan Penyimpangan:
– Aset Desa: Kekayaan asli desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektar, yang sebagian besar ditanami kelapa sawit (16 hektar) dan tanaman palawija.
– Pendapatan Asli Desa: Pungutan dari tanah restan.

Modus Operandi:
Tersangka diduga tidak melaksanakan pengelolaan aset desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan pendapatan asli desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga sebagian pendapatan tidak disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau rekening desa.
Kerugian Negara:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/153 tanggal 4 Agustus 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp383.734.213,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Pasal yang Dilanggar:
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Proses Hukum:
Penetapan tersangka AI didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: PRINT-01/L.4.16/Fd.2/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT-01.b/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 25 November 2024 Jo PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Penetapan tersangka telah melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AI ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 7 Oktober 2025 hingga 26 Oktober 2025.












