
Jakarta – Cakrawala News|
Praktik peredaran obat keras tanpa izin kembali marak di wilayah hukum Polsek Jati Asih, Polres Metro Bekasi Kota.
Sebuah toko di Jalan Swatantra V, yang tampak menjual alat listrik dan bohlam, ternyata diam-diam menjual obat keras daftar G seperti Tramadol, Alprazolam, Trihexyphenidyl (THP) dan berbagai jenis Benzodiazepine lainnya.
Hasil investigasi awak media bersama Lembaga GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional) mengungkap bahwa toko tersebut telah beroperasi lama dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).
—
⚠️ Modus Rapi Berkedok Usaha Legal
Dalam penyelidikan di lapangan, tim berhasil membeli beberapa jenis obat keras tanpa resep dokter:
Tramadol dijual Rp5.000 per tablet,
Alprazolam dosis 0,5 mg dan 1 mg dijual Rp10.000 per tablet.
Harga ini jauh lebih mahal dibandingkan di apotek resmi, namun seluruh transaksi dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga farmasi.
Seorang penjaga toko mengaku baru bekerja selama tiga hari.
> “Saya cuma jaga aja, Bang. Katanya toko ini udah lama buka, saya cuma disuruh jagain,” ujarnya singkat.
Toko tersebut dilengkapi kamera CCTV dan sistem pemantauan ketat. Dugaan kuat, pemilik usaha alias “bos besar” memantau seluruh aktivitas dari lokasi berbeda. Penjaga toko hanyalah perantara lapangan yang kerap dirotasi secara rutin agar sulit dilacak.
—
💊 Efek Ketergantungan dan Bahaya Kesehatan
Obat-obatan keras yang dijual bebas tersebut memberikan efek ketergantungan berat pada pengguna.
Salah satu pemakai mengaku tidak bisa berhenti:
> “Kalau gak minum sehari, badan sakit semua, gatal, pusing, gak semangat,” ujarnya.
Efek berbahaya obat ini antara lain:
Tramadol: menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, halusinasi, dan risiko overdosis.
Alprazolam: menimbulkan kantuk berat, gangguan memori, depresi, dan gejala sakau parah.
Trihexyphenidyl (THP): menimbulkan euforia semu, halusinasi, dan gangguan mental jangka panjang.
Dalam jangka panjang, penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan otak, hati, ginjal, serta menurunkan fungsi kognitif dan sosial pengguna.
Jaringan Terorganisir dan Perlindungan Oknum
Dari hasil observasi, jaringan toko ini bekerja dengan sistem terorganisir.
Setiap toko memiliki koordinator lapangan dan pihak pengatur keuangan, sementara penjaga toko tidak mengenal langsung pemilik. Jika ada masalah hukum, biasanya akan ada pihak yang “mengurus” melalui jalur tertentu.
Diduga ada “uang koordinasi” yang mengalir ke berbagai pihak lokal agar operasional toko tidak diganggu.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa bisnis obat ilegal tidak hanya melibatkan pedagang kecil, tetapi juga aktor intelektual di balik layar yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Tanggapan Aparat dan Pemerintah Daerah
Menanggapi temuan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan akan menindak tegas semua bentuk peredaran obat keras tanpa izin.
> “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin resmi. Jajaran kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan razia di lokasi yang dilaporkan,” tegas Kombes Kusumo saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Kepala BPOM Jawa Barat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan obat-obatan berisiko tinggi:
> “Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat di luar apotek resmi. Obat keras dan psikotropika tanpa izin bisa merusak tubuh dan menyebabkan ketergantungan jangka panjang.”
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan untuk memperketat pengawasan.
> “Tidak ada kompromi bagi pengedar obat ilegal. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan moral yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar
Penjualan obat keras tanpa izin resmi melanggar sejumlah peraturan:
1. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
> Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
2. Pasal 197 UU Kesehatan
> Menjual obat keras tanpa izin edar dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
3. Pasal 60 dan 61 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
> Mengedarkan psikotropika tanpa izin resmi diancam pidana hingga 15 tahun.
4. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
> Melarang penjualan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan membahayakan konsumen.
—
🤝 Langkah Selanjutnya
Lembaga GANN bersama media nasional akan melanjutkan laporan resmi ke pihak terkait, termasuk BPOM, Satpol PP, Polsek Jati Asih, dan Polres Metro Bekasi Kota.
Selain itu, GANN juga tengah menyiapkan program rehabilitasi bagi pecandu yang ingin lepas dari ketergantungan obat keras ini.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor bila menemukan toko serupa.
Peredaran obat ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Indonesia.
—
🧭 SEO Headline & Meta Deskripsi
Judul SEO:
“Terbongkar! Jaringan Toko Obat Ilegal di Swatantra V Bekasi Jual Tramadol dan Alprazolam Berkedok Toko Listrik”
Meta Deskripsi:
Toko di Jalan Swatantra V, Bekasi, diduga menjual obat keras daftar G seperti Tramadol dan Alprazolam tanpa izin. GANN dan media siap berkoordinasi dengan APH dan BPOM untuk menindak jaringan ini.
—
Apakah Anda ingin saya buatkan versi layout artikel ini untuk media online (misalnya format HTML siap unggah ke WordPress atau Blogger)?
Itu akan saya tata dengan judul, subjudul, dan paragraf rapi sesuai format portal berita profesional.
(Rr)












