Bangka Barat, Cakrawala News,-
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa atau setara 2,7 kg beras.
Keputusan ini menjadi panduan baru bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama sekaligus memperkuat program pengentasan kemiskinan di wilayah setempat.
Rapat penetapan nilai zakat digelar di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Barat pada Jumat (28/5), melibatkan perwakilan MUI, ormas Islam, Dinas Sosial, Disperindag, dan pemerintah daerah. Syafrian Ismon S.Ag., Kasi Bimas Islam Kemenag yang memimpin rapat, menyebut proses ini berjalan transparan dan menghasilkan nota kesepakatan yang mengikat.
“Ini komitmen bersama untuk memastikan zakat disalurkan secara adil dan akurat,” tegas Ketua MUI Bangka Barat, K.H. Muhammad Toha, melalui konfirmasi telepon. Pada hari Minggu (09/03/2025).
Tiga jenis zakat wajib diketahui oleh masyarakat yaitu :
- Zakat Fitrah: Rp42.000/jiwa atau 2,7 kg beras.
- Fidyah: Rp30.000/hari bagi yang tidak mampu berpuasa.
- Zakat Mal: Terbagi menjadi tiga kategori: Zakat patokan/landas, zakat profesi, dan zakat perkebunan, pertanian, dan peternakan
Ketua Baznas Bangka Barat, Drs. Lili Suhendra Nato, menegaskan pihaknya akan gencar menyosialisasikan keputusan ini.
“Kami ingin seluruh lapisan masyarakat paham besaran zakat dan tata cara pelaporannya. Ini kunci keberhasilan program,” ujarnya.
Baznas menyiapkan sistem pelaporan terpadu untuk memastikan transparansi. Panitia zakat di masjid/mushola wajib mengisi format berikut dan melaporkan ke pemerintah desa:nNama Masjid/Mushola, Alamat Lengkap, Desa/Kelurahan & Kecamatan, Jumlah Muzaki (Pembayar), Total Beras/Uang Terkumpul dan Jumlah Mustahik (Penerima)
“Data ini menjadi dasar evaluasi dan laporan ke pemerintah pusat,” jelas Wasis Suhendra Edi S.Pd., Wakil Ketua II Baznas, via pesan WhatsApp.
Dengan mekanisme yang jelas, Baznas berharap zakat tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga penggerak ekonomi lokal.
“Zakat yang tertib akan membuka akses pendidikan, kesehatan, dan UMKM bagi keluarga prasejahtera,” pungkas Syafrian Ismon.
Editor:YOPI HERWINDO
Sumber: Dokumen Resmi Baznas & Kemenag Bangka Barat