DAERAH  

Lapor!!!! Penampungan Pasir Timah Diduga Ilegal di Kabupaten Bangka, Ditemukan Aktiv dan Aman dari Penegakan Hukum

Bangka Induk, Cakrawala News,-

Penegakan hukum diwilayah kabupaten Bangka kembali mendapatkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Sabtu 01/02/2025

Pasalnya sebuah lokasi penampungan pasir timah yang diduga ilegal ditemukan beroperasi dan Aktiv serta terindikasi aman dari Penegakan hukum di wilayah kabupaten Bangka tepatnya di jalan berbura simpang lumut.

Penampungan ini disebut-sebut milik seorang pria bernama MHMD dan diduga menampung pasir timah dari berbagai lokasi tambang tanpa izin.

Lokasi ini tempat bos Mah*** bang. Sudah lama sih berjalan. Kami sering jual hasil disini. Ujar salah satu penambang saat akan menjual hasil tambangnya dilokasi.

Informasi lain yang berhasil diterima redaksi Penampungan ini diduga telah beroperasi cukup lama, namun baru mencuat ke publik setelah aktivitasnya menarik perhatian warga sekitar dan pemantauan dari pihak tertentu. Berdasarkan pantauan di lapangan,

Di lokasi ini cukup aktif dengan truk-truk yang keluar-masuk membawa pasir timah. Pasir timah tersebut diduga berasal dari berbagai tambang rakyat di sekitar Bangka Induk dan kemungkinan dijual kembali kepada pengepul atau smelter tertentu.

Banyak pekerja tambang rakyat yang diduga menyuplai hasil tambang mereka ke penampungan ini. Hal ini terjadi karena banyak tambang rakyat yang tidak memiliki izin resmi mencari tempat penjualan, sementara permintaan terhadap pasir timah tetap tinggi.

Demi berimbangnya pemberitaan, team media ini pun sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada MHMD terkait legalitas usahanya, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan yang berhasil team redaksi dapatkan.

Regulasi Penambangan di Indonesia.

Indonesia pernah menerapkan regulasi dan aturan tentang pertambangan, dan hingga kini masih berlaku.

Izin pembangan dan penampungan pasir timah di Indonesia diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah setempat. Beberapa izin yang diperlukan untuk kegiatan penampungan pasir timah antara lain:

1. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi – jika penampungan juga mencakup aktivitas pengolahan dan pemurnian.

2. Izin Pengangkutan dan Penjualan – diperlukan untuk membeli, mengangkut, dan menjual pasir timah hasil tambang.

3. Izin Lingkungan – sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin ini.

4. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) – dikeluarkan oleh dinas terkait untuk menjamin legalitas pasir timah yang ditampung.

5. Izin Tempat Usaha – dari pemerintah daerah setempat (DPMPTSP) untuk operasional penampungan.

Menurut regulasi, Jika penampungan pasir timah dilakukan tanpa izin yang sah, maka kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dari sisi penegakan hukum, team media ini akan melakukan konfirmasi kepada Pihak Polres Bangka melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka tentang adanya dugaan praktik kegiatan penampungan timah ilegal ini.

Nelly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *