Bangka Tengah-Cakrawalanews
Dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit ilegal kembali mencuat di wilayah Hutan Lindung Beriga. Sekitar 160 hektare kebun sawit dilaporkan diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Sejumlah warga menyebut, kebun sawit itu diduga milik seorang pengusaha bernama Buyung, dengan pengelolaan lapangan diserahkan kepada Amen bersama tiga orang lainnya.
Informasi ini dihimpun tim media berdasarkan penelusuran lapangan, keterangan warga sekitar, serta sumber-sumber yang mengetahui aktivitas di kawasan tersebut. Minggu (22/02/26).
Menurut keterangan warga, kebun sawit tersebut tidak dikelola secara sporadis, melainkan terorganisir dengan sistem pengelolaan tetap. Amen disebut sebagai pengelola utama yang bertanggung jawab langsung atas aktivitas kebun, mulai dari perawatan hingga panen.
Selain Amen, terdapat tiga orang pengurus lapangan, yakni:
- Andi alias Botak, warga Desa Nadi,
- Akiun alias Balsem, warga Koba,
- Masta, warga Beriga.
Keempat nama tersebut disebut-sebut berperan aktif dalam mengawasi pekerja, mengatur jadwal panen, serta mengamankan area kebun.
“Kalau di lapangan yang pegang itu Amen. Yang lain pengurus lapangan. Mereka sudah lama beraktivitas di situ,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan peta tata ruang dan penuturan warga setempat, lokasi kebun sawit itu diduga masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Beriga, kawasan HL Beriga sendiri merupakan wilayah yang seharusnya dilindungi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hamparan kebun sawit yang telah berproduksi, bahkan disebut-sebut sudah berjalan cukup lama.
Beberapa warga mengaku mengetahui keberadaan kebun sawit tersebut, namun tidak berani melakukan teguran langsung. Selain karena luas lahan yang besar, warga juga menyebut adanya kekhawatiran terhadap konflik sosial.
“Kami hanya masyarakat biasa. Kalau sudah ratusan hektar dan dikelola orang-orang tertentu, kami takut salah bicara,” ungkap warga lainnya.
Perwakilan salah satu LSM lingkungan di Bangka Belitung menyatakan, “Jika kebun sawit itu terbukti berada di dalam kawasan Hutan Lindung Beriga, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan individu. Aparat penegak hukum wajib turun, melakukan pemetaan, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.”
LSM tersebut juga menyoroti pentingnya penelusuran kepemilikan sebenarnya, termasuk siapa pemodal utama dan sejak kapan kebun tersebut beroperasi.
“Jangan hanya berhenti di pengelola lapangan. Harus diusut siapa pemilik kebun, bagaimana proses pembukaan lahannya, dan apakah ada pembiaran dari oknum tertentu,” tegasnya.
Berpotensi Melanggar Banyak Aturan
Apabila dugaan ini terbukti, aktivitas kebun sawit tersebut berpotensi melanggar UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait larangan perkebunan di kawasan hutan lindung.
LSM juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap dugaan perambahan kawasan lindung tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip kode etik jurnalistik. Tim media juga membuka ruang hak jawab terhadap nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum, agar perlindungan kawasan hutan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
(TIM)












